Kapolda Bantah mengulur Penahanan John Kei

Written By chaello on Senin, 09 Juli 2012 | 05.07

Kapolda Bantah Akali Penahanan John Kei  

Kepala Kepolisian Daerah Polda Metro Jaya Inspektur Jendral Untung S Rajab membantah polisi mengakali habisnya masa penahanan tersangka kasus pembunuhan, John Kei, dengan membantarkannya ke rumah sakit.
"Tidak ada itu akal-akalan. Dokterlah yang menentukan (John Kei dirawat--) bukan penyidik," ujarnya ketika ditemui Tempo di Komunitas Salihara, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Ahad 8 Juli 2012.
Sebelumnya pengacara John Kei, Topik Chandra, mengancam akan mengadukan polisi ke Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat pada Senin, 9 Juli 2012. Pengaduan dilakukan karena ia menduga dokter di Rumah Sakit Polri, tempat John Kei dirawat, dipaksa mengikuti instruksi penyidik untuk menahan John Kei di rumah sakit itu meski masa penahanannya selama 120 hari sudah berakhir. »Ini sudah melanggar hukum dan hak asasi manusia,” katanya.
Sejak akhir pekan lalu, ratusan pendukung John Kei sudah memadati RS Polri, mengantisipasi pembebasan Kei. Tapi, polisi menolak melepaskan preman yang disegani itu dengan alasan Kei masih dalam perawatan dokter. Topik sendiri bersikeras kliennya sudah sehat. Dia memastikan Kei tidak perlu lagi berada di rumah sakit.
John Kei ditahan terkait kasus pembunuhan berencana pengusaha peleburan besi PT Sanex Steel Indonesia, Tan Harry Tantono alia Ayung. Polisi menduga John Kei memerintahkan anak buahnya membunuh Ayung di Swiss Bell Hotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Ayung tewas akibat pendarahan hebat dari luka tusuk bagian perut, pinggang, dan leher.

0 komentar:

Posting Komentar